Kantor kantor hukum Latif SH & Rekan menangani perkara-perkara di bidang cakupan hukum keluarga, yaitu:
- Perceraiaan;
- Rujuk/damai;
- Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT);
- Hak asuh dan nafkah anak;
- Harta bersama/gono-gini;
- Waris Islam dan Waris Perdata;
- Hibah;
- Wakaf;
- Perjanjian pra-nikah;
- Perjanjian atau Kesepakatan Suami-Istri; dan.
- Perjanjian hak asuh anak bersama (Joint Custody).